HALAMAN

Selasa, 20 Maret 2012

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1971TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN


UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1971

TENTANG

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang

a. bahwa untuk kepentingan generasi yang akan datang perlu diselamatkan
bahan-bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan
kebangsaan bangsa Indonesia dimasa yang lampau, sekarang dan yang akan
datang dan berhubungan dengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok
tentang kearsipan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyempurnaan administrasi aparatur
Negara, khususnya di bidang kearsipan, materi yang terdapat dalam undangundang
Nomor 19 Prps. Tahun 1961 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan perkembangan keadaan.
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-undang dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 36) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong:

MEMUTUSKAN

Mencabut : Undang-undang Nomor 19 Prps. Tahun 1961 (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 310)

Menetapkan : 
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

BAB I

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan Arsip ialah :
a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan
Badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintahan;
b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/atau
perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pasal 2
Fungsi arsip membedakan:
a. Arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan,
pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau
dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara;
b. Arsip statis yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk
penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Pasal 3
Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban
nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan
kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi
kegiatan pemerintah.

BAB II

TUGAS PEMERINTAH
Pasal 4
(1)Arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini adalah
dalam wewenang dan tanggungjawab sepenuhnya dari Pemerintah.
(2)Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 huruf b Undang-undang ini sebagai bukti pertanggungjawaban
nasional, yang penguasaannya dilakukan berdasarkan perundingan atau ganti
rugi dengan pihak yang menguasai sebelumnya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan penguasaan termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini
Pemerintah berusaha menertibkan :
a. Penyelenggaraan arsip-arsip dinamis;
b. Pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan
arsip statis.
Pasal 6
Pemerintah mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan
menggiatkan usaha-usaha :
a. penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah kesempurnaan;
b. pendidikan kader ahli kearsipan;
c. penerangan/kontrole/pengawasan;
d. perlengkapan-perlengkapan tehnis kearsipan; dan
e penyelidikan-penyelidikan ilmiah di bidang kearsipan pada umumnya.
Pasal 7
(1)Pemerintah mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli
kearsipan.
(2)Pemerintah mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga ahli
kearsipan.
(3)Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan
tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya.

BAB III

ORGANISASI KEARSIPAN

Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam pasal 5 Undang-undang ini,
Pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri:
(1) Unit-unit kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintahan Pusat dan Daerah.
(2) a. Arsip Nasional di Ibu Kota Republik Indonesia sebagai inti organisasi
daripada Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional
Pusat;
b. Arsip Nasional di tiap-tiap Ibu Kota Daerah Tingkat I, termasuk Daerahdaerah
yang setingkat dengan Daerah Tingkat I selanjutnya disebut Arsip
Nasional Daerah.

BAB IV

KEWAJIBAN KEARSIPAN

Pasal 9
(1)Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat.
(2)Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan
arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini dari
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Daerah serta
Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah.
(3)Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan,
memelihara dan menyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan Swasta
dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun
Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini.
(2)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat wajib
menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Pusat.
(3)Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Daerah, serta
Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada
Arsip Nasional Daerah.

BAB V

KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

Pasal 11
(1)Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
(2)Barang siapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf a Undang-undang ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal
tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya
sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidanan dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua
puluh) tahun.
(3)Tindak pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah
kejahatan.

BAB IV

KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Perundangan.
Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
ALAMSJAH
LETNAN JENDERAL T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 32


Gabung di :
Facebook : erlan.alafan@facebook.com
Twiter : @erlanbakoalafan

Mau nonton YOUTUBE dapat uang klik dan daftar di https://rajaview.id/MN9bdqYGcCjIc8xSS9psMveN9eeWJkTMcnOsslIQ

perhatian:
sebelum mengisi datanya terlebih dahulu disiapkan email dan no. rekening untuk pencairan